Adalah Ridwan Amin, 47, dan Sumasi, 46, yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri). Satu tersangka lagi bernama Risman, 40, yang berperan sebagai kurir. Ketiganya merupakan warga Kota Makassar.
Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka berupa 4 paket sabu seberat 2 kilogram. Barang haram itu diduga dibawa dari luar negeri. Selanjutnya, sabu akan diedarkan di Kota Makassar dan daerah lain di Sulsel.
"Dugaan kami seperti itu. Hasil penyelidikan, mereka juga mengakui. Untuk sementara, kami masih melakukan pendalamankan," kata Kasubdit II Ditreskoba Polda Sulsel AKBP Musa Tompubolon dalam ekspos barang bukti dan tersangka di Mako Resmob Polda Sulsel, Jalan Haertasing, Kota Makassar, Sabtu (17/3).
Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapat dari Bareskrim Polri. Petugas melakukan penyelidikan selama kurang lebih sebulan. Hingga akhirnya ketiga tersangka diringkus secara bersamaan di sebuah penginapan di Makassar pada Jumat (16/3) kemarin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka telah 2 tahun mengedarkan narkoba di wilayah Makassar dalam skala besar. "Pengakuan ketiganya memang seperti itu. Tapi kami terus akan mendalami. Termasuk dari mana sumber barang. Yang jelas dari luar negeri. Tapi kami belum tahu di negara mana. Karena kami dalami sementara ini," tutur Musa.
Barang haram diakui para tersangka dibawa melalui jalur udara oleh kurir di luar daerah. Agar tak terdeteksi di Bandara, kurir melekakukannya dengan teknik body rapping atau melekatkan sabu-sabu yang telah dikemas menjadi beberapa paket di badan.
"Karena waktu kurir mengantar dari pintu kedatangan di bandara sini sudah tidak lagi diperiksa. Diperiksanya waktu lolos itu dari bandara di luar sana. Cukup rapi modusnya," jelas Musa.
Setibanya barang di Makassar, tersangka Risman yang bertindak sebagai kurir menjemput dan membawanya ke sebuah penginapan tempat mereka tertangkap. Dalam penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti lain.
Antara lain 1 unit server CCTV, 5 kartu ATM, 6 BPKB kendaraan, 5 sertifikat, 5 lembar bukti transfer pembayaran sabu-sabu, 3 buku tabungan, 2 bilah badik dan 1 pucuk air soft. Lalu 3 lembar bukti pembayaran PBB, 3 lembar kwitansi pembayaran rumah dan pembelian mobil, 5 unit Handphone, 1 unit tablet, 7 kunci mobil, 1 kunci motor 3 unit mobil dan 1 unit motor.
Kini, ketiga tersangka masih menjalani penahanan di Mako Resmob Polda Sulsel guna pendalaman lebih lanjut. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke Mabes Polri. Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
(rul/JPC)
0 Response to "Pasutri Terlibat Jaringan Narkoba Internasional"
Posting Komentar