Penahanan Selebgram Angela Lee Diperpanjang

Humas Polres Sleman AKP Haryanto mengatakan, penahanan keduanya diperpanjang selama 40 hari ke depan. Setelah sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman mengembalikan BAP karena dianggap ada kekurangan.

"Penahanannya sudah diperpanjang. Kekurangan yang dibutuhkan akan secepatnya dilengkapi. Saya rasa tidak terlalu lama," kata Haryanto ditemui di Mapolres Sleman, Selasa (6/3).

Saksi ahli juga sudah dimintai keterangan untuk memperkuat pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka. Penyidik punya waktu 20 hari untuk pemenuhan berkas. Jika masih belum lengkap maka bisa diperpanjang kembali. "Sampai sekarang belum ada kesulitan. Saksi ahli keterangannya juga sudah ada," tuturnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378, 372 KUHP dan Pasal 3 dan 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Sleman Hafidi membenarkan pengembalian BAP kedua tesangka. "Setelah kami teliti, ternyata belum lengkap. Ada beberapa persyaratan formil dan materiil yang perlu dilengkapi penyidik sesuai pasal yang disangkakan," ucap Hafidi.

Seperti diketahui, Angela Lee dan suaminya David Hardian Santoso ditahan penyidik Polres Sleman sejak 5 Februari lalu. Angela yang merupakan seorang selebgram dilaporkan investornya bernama Santoso Tandyo, warga Kecamatan Tegalrejo, Kota Jogjakarta karena merasa rugi Rp 12 miliar.

Investor itu memberikan dana secara bertahap untuk bisnis tas impor. Akan tetapi uang itu ternyata digunakan untuk membayar utang dan membeli keperluan pribadi.

(dho/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/06/193772/penahanan-selebgram-angela-lee-diperpanjang

Related Posts :

0 Response to "Penahanan Selebgram Angela Lee Diperpanjang"

Posting Komentar