Kemenkominfo Akui Ada Penyalahgunaan Data Registrasi Ulang Kartu SIM

Sebelumnya, muncul cuitan di jejaring sosial Twitter pada 28 Februari lalu oleh akun @anindrastiwi yang menyebutkan bahwa NIK yang dimilikinya terbukti dipakai oleh 50 nomor berbeda. Hal tersebut diketahuinya setelah melakukan pengecekan di salah satu situs provider seluler.

“@IndosatCare bagai mana kak ini NIK saya bisa terpakai lebih dari 50 nomor saat saya cek registrasi di web indosat @kemkominfo tolong solusi nya bagaimana. Takutnya dipakai orang jahat,” tulis akun tersebut.

Twitter Aninda, korban yang NIK nya disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. (Screenshoot)

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza menyatakan bahwa pencurian data saat proses registrasi mungkin terjadi, terutama jika pengguna kartu SIM tidak berhati-hati dalam memberikan identitasnya. “Kasus yang dialami Aninda bukan kebocoran data dari pihak pemerintah atau operator. Namun mungkin terjadi ketika pengguna memberikan identitasnya kepada pihak lain,” terang pria yang akrab disapa Noor ini dalam keterangan pers yang diterima JawaPos.com, Rabu (7/3).

“Jadi yang terjadi saat ini adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data. Tentu, penyalahgunaan identititas kependudukan dalam registrasi merupakan pelanggaran hukum,” imbuh Noor.

Kemenkominfo sudah mengantisipasi sejak awal dengan memberikan ‘fitur cek NIK’ agar masyarakat mengetahui nomor apa saja yang terdaftar atas NIK miliknya. Masyarakat yang NIK dan KK-nya digunakan tanpa hak diimbau agar menghubungi gerai operator terkait.

“Ketika meminta bantuan untuk registrasi kartu prabayar agar data NIK dan nomor KK tidak dibagikan kepada pihak yang tidak berwenang. Jangan sampai dicatat, difoto, difotokopi kecuali pada gerai milik operator langsung,” terang Noor.

Terkait kasus Aninda, Noor mengaku telah menindaklanjutinya dengan melakukan komunikasi dengan korban. Nomor tidak dikenal yang menggunakan identitas Aninda juga telah diblokir dan tidak dapat digunakan lagi.

Kemenkominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya. Selain itu operator juga harus menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Badan Regulasi dan Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Ahmad Ramli mengingatkan kembali bahwa setiap orang termasuk gerai atau outlet dilarang keras melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan KK milik orang lain secara tanpa hak.

“Operator harus tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau nomor-nomor yang diregistrasi dengan jumlah secara tidak wajar untuk satu NIK dan No KK,” tegas Ramli.

(ryn/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/07/194071/kemenkominfo-akui-ada-penyalahgunaan-data-registrasi-ulang-kartu-sim

Related Posts :

0 Response to "Kemenkominfo Akui Ada Penyalahgunaan Data Registrasi Ulang Kartu SIM"

Posting Komentar