Fee Proyek e-KTP Mengalir ke Kantong Mantan Mendagri era SBY?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membacakan tuntutan itu menyebut Gamawan Fauzi diduga menerima fee proyek e-KTP sebesar lima persen. Uang itu dikirim dari PT Sandipala Artha Putra melalui adiknya Asmin Aulia dalam rangka memenangkan Konsorsium PNRI.

Pemberian fee kepada Gamawan merupakan hasil pertemuan sejumlah pengusaha yakni Direktur Quadra Solution Anang Sugiana, Andi Agustinus, Paulus Tannos dari Direktur PT Sandipala Arthaputra,  Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem dan  Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya.

"PT Sandipala Arthaputra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," kata JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/3).

Tak hanya itu, nama Gamawan dalam tuntutan terdakwa Setnov juga disebut sebagai pihak yang perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi dengan menerima pemberian dari proyek e-KTP.

"Gamawan Fauzi menerima uang sebesar Rp 50 juta, satu unit Ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Brawijaya III melalui Asmin Aulia," ungkap jaksa.

Pemberian ini diduga terkait dengan penetapan pemenang lelang dalam proyek e-KTP. Dimana pada 21 Juni 2011, Gamawan menetapkan konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.993,00. Penetapan itu ditindaklanjuti dengan menandatangani kontrak pada 1 Juli 2011.

Tak hanya itu, Gamawan juga diduga sebagai pengusul agar proyek e-KTP dibiayai oleh APBN dengan cara mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Gamawan meminta untuk mengubah sumber pembiayaan e-KTP yang semula dibiayai pinjaman hibah luar negeri menjadi murni APBN.

Munculnya nama Gamawan dalam kasus e-KTP tidak hanya sekali ini saja disebut. Sebelumnya pada sidang dakwaan sidang Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana, Rabu 28 Maret 2018, nama Gamawan juga disebut menerima hadiah terkait proyek e-KTP. 

Selan itu, dalam dakwaan Setya Novanto, dakwaan pengusaha Andi Narogong dan dua mantan pejabat Dukcapil Kemendagri, Irman serta Sugiharto, nama Gamawan ikut juga disebut.

(jpg/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/29/200043/fee-proyek-e-ktp-mengalir-ke-kantong-mantan-mendagri-era-sby

0 Response to "Fee Proyek e-KTP Mengalir ke Kantong Mantan Mendagri era SBY?"

Posting Komentar