Alasan Sakit, Made Oka Tak Penuhi Panggilan KPK

"Sekitar pukul 14:00 WIB, KPK mendapat surat dari kantor kuasa hukum tersangka MOM (Made Oka Masagung), bahwa klien mereka tidak dapat hadir di pemeriksaan karena sedang sakit dan dalam perawatan di RS PON, ruang UGD," ungkap Febri Diansyah melalui pesan singkat pada awak media, Rabu (28/3).

Atas surat tersebut, maka penyidik KPK tidak bisa melakukan pemeriksaan pada hari ini. "Sehingga pemeriksaan tersangka hari ini belum dapat dilakukan," tukasnya.

Namun, Febri menuturkan informasi perihal sakit Made Oka baru datang dari surat kuasa hukum belum dari rumah sakit yang merawatnya.

"Kami baru menerima surat dari Kuasa Hukum saja. Belum ada surat sakit dari dokter," katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap tersangka Made Oka Masagung (MOM) sebagai tersangka pada hari ini Rabu (28/3).

"Hari ini, Rabu 28 Maret 2018 dijadwalkan pemeriksaan MOM sebagai tersangka yang kedua. Sebelumnya MOM telah diperiksa pada 6 Maret 2018 untuk pertama kali," ujarnya.

Untuk diketahui, pihak KPK sudah menyampaikan surat panggilan untuk pemeriksaan hari ini secara langsung pada hari Senin (26/3) saat MOM diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto (IHP)

"Penyidik saat ini menunggu kehadiran tersangka memenuhi panggilan tersebut. Sampai siang ini, belum terdapat informasi kehadiran tersangka," jelas Febri.

Dalam kasus e-KTP, sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tersangka kepada dua orang dari pihak swasta yaitu Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dan Made Oka Masagung (MOM). Mereka dijerat dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pengumuman penetapan Novanto sebagai tersangka itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (28/2) malam.

"Setelah penyelidikan dan mencermati fakta di persidangkan TPK e-KTP dan ada putusan lain yaitu Irman, Sugiharto, Andi Narogong bersalah. Dalam proses persidangan Setya Novanto, proses penyidikan Anang Sugiana juga masih berjalan. KPK ada permulaan cukup yaitu menetapkan kembali dua orang sebagai tersangka," ungkap Agus, Kamis (28/2).

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo adalah keponakan Setya Novanto (Setnov). Saat kurun waktu dugaan korupsi e-KTP terjadi, Irvanto menjabat Direktur PT Murakabi Sejahtera merangkap Ketua Konsorsium Murakabi. Sedangkan Made Oka ialah Delta Energi dan saat dugaan aliran dana itu Oka masih menjabat sebagai komisaris di perusahaan perdagangan dan penerbitan tersebut.

Diduga mereka bersama-sama menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi. Diduga ikut mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dalam kasus ini, mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/28/199676/alasan-sakit-made-oka-tak-penuhi-panggilan-kpk

0 Response to "Alasan Sakit, Made Oka Tak Penuhi Panggilan KPK"

Posting Komentar