Apakah Anies Akan Terjerat Hukum Karena Tutup Jalan Tanah Abang?

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Deriyan mengatakan ada dua unit kerja yang harus dilihat dari berbagai sisi. Di antaranya adalah dari sisi lalu lintas dan sisi hukum.

"Kalau dari teman-teman lalu lintas mungkin mereka melihat dari sisi rekayasa arus lalu lintas. Dengan ditutup jalan itu bisa melihat bagaimana kondisi lalu lintas setelahnya. kan teman-teman lalu lintas harus merekaya arus lalu lintas di Tanah Abang supaya tidak crowded," papar Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3).

Sedangkan dari sisi hukum, maka ada ketidaksetujuan dari penutupan tersebut. Sehingga ada yang melaporkan dan akan di proses laporan tersebut.

Terkait dugaan temuan empat Malaadministrasi, Ade mengatakan akan mengecek terlebih dahulu perihal sebuah landasan formil yang dilanggar. Sebab menurut Ade, yang dilakukan oleh seorang pejabat memiliki dasar kewenangan dalam jabatannya.

"Itu cara pandang penyidik. Supaya dapat secara utuh, maka kita harus mendapatkan wujud pelanggaran secara formil itu seperti apa, serta menyalahgunakan kewenangan seperti apa dalam jabatannya," lanjut Ade.

Selain itu Ade juga mengatakan bahwa, rekomendasi yanh diberikan oleh Ombudsman bisa menjadibsalah satu barang penyelidikan. Pasalnya dari rekomendasi tersebut, kepolisian bisa melihat banyak perspektif terkait rekomendasi-rekomendasi dalam kasus penutupan Jalan Jati Baru tersebut. Salah satunya adalah cara pandang dari Ombudsman itu sendiri.

(ipy/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/27/199422/apakah-anies-akan-terjerat-hukum-karena-tutup-jalan-tanah-abang

0 Response to "Apakah Anies Akan Terjerat Hukum Karena Tutup Jalan Tanah Abang?"

Posting Komentar