
Kaur Bin Ops (KBO) Reskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta mengatakan, dua tersangka tersebut adalah WIS, 39, warga Jalan Memberamo Kota Malang dan FAN, 44, warga Jalan Hamid Rusdi Timur Gang 7 Kota Malang.
"Mereka ditangkap di pinggir jalan di kawasan Jalan Ki Ageng Gribig pada 20 Maret lalu sekitar pukul 20.00," ujar Ipda Bambang, Selasa (27/3).
Menurutnya, ketika ditangkap keduanya kedapatan menyimpan sabu sebesar 0,36 gram. Pada polisi, tersangka yang sehari-harinya bekerja di bidang swasta ini baru dua kali mengkonsumsi narkoba sejak tahun 2017.
"Mereka membeli sabu secara patungan seharga Rp 600 ribu dari orang yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang, red)," katanya. Bambang mengatakan, penangkapan tersebut berasal dari laporan warga sekitar. Berdasarkan keterangan masyarakat, kedua orang ini telah membawa sabu-sabu dan akan digunakan untuk pesta.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(fis/JPC)
0 Response to "Bawa Sabu, 2 Warga Malang Ditangkap di Pinggir Jalan Ki Ageng Gribig"
Posting Komentar