Bubarkan Pengajian Ibu-ibu, 2 Sanksi Berat Menanti Kapolres Banggai

Itu jika Propam Polri memutuskan ada pelanggaran prosedur dalam upaya membubarkan aksi warga di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, pekan lalu.

"Bisa demosi (penurunan pangkat), bisa penundaan pangkat, tidak boleh sekolah sekianbulan, sekian tahun, ada pemindahan jabatan dari kewilayahan jadi staf," beber Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (26/3).

Sejauh ini, Paminal Propam Polrikata Setyo, masih melakukan pemeriksaan. Tak hanya Heru, sejumlah pihak dimintai keterangan. Termasuk, para petugas yang melakukan pembubaran aksi warga tersebut.

"Iya diminta keterangan semua tidak hanya Kapolres-nya. Kan banyak petugas lapangan juga, saksi-saksi, termasuk masyarakat juga diminta keterangan," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri M Iqbal menambahkan, sanksi bagi anggota yang melanggar prosedur bahkan bisa berbentuk pidana.

"Sanksinya jelas, demosi, penundaan pangkat, bahkan sampai ke kurungan. Kalau pidana jelas hukum acara. Kita tidak main-main," tegas dia.

Namun memang, saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Jika pemeriksaan tuntas, Heru bakal dibawa ke Jakarta untuk mengikuti sidang etik profesi dan disiplin.

"Nanti akan diputuskan, sekarang berproses," pungkas Iqbal.

Sebelumnya, pada Senin (19/3), terjadi bentrok antara polisi dengan warga di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Adapun bentrok itu dipicu pembebasan lahan di kawasan Tanjung, Kelurahan Keraton, Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng.

Semula, warga yang didominasi ibu-ibu mengadakan pengajian dengan duduk di jalan menghadang para petugas yang akan melakukan pembebasan lahan.

Tidak lama kemudian, massa tersebut terlihat melempari aparat dengan batu. Aksi massa itu kemudian dibalas petugas dengan melepaskan gas air mata.

Kejadian ini membuat Wakapolri Komjen Syafruddin naik pitam dan mengancam akan mencopot Heru dari jabatannya sebagai Kapolres Banggai. Hal itu kemudian direalisasikan pada Sabtu kemarin (24/3).

(dna/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/26/199170/bubarkan-pengajian-ibu-ibu-2-sanksi-berat-menanti-kapolres-banggai

0 Response to "Bubarkan Pengajian Ibu-ibu, 2 Sanksi Berat Menanti Kapolres Banggai"

Posting Komentar