
Berita Terkait
JawaPos.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mendalami berbagai aset milik tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Dari hasil penulusuran aset tersebut, penyidik menyita rumah mewah milih keluarga Emirsyah yang terletak di bilangan Jakarta Selatan. Penyitaan dilakukan karena dinilai aset tersebut berhubungan dengan kasus yang tengah disidik KPK.
"Untuk kepentingan penyidikan perkara ini, penyidik hari ini (29/3) menyita sebuah aset milik keluarga tersangka ESA (Emirsyah Satar). Aset berupa 1 unit rumah di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (29/3).
Terkait disitanya rumah mewah tersebut, menurut Febri, rumah itu dibeli oleh keluarga Emirsyah pada tahun 2012 seharga kurang lebih Rp 8,5 miliarDiduga Berasal dari Duit Suap, KPK Sita Rumah Mewah Milik Keluarag Emirsyah Sattar. Adapun uang untuk membeli rumah tersebut diduga berasal dari mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo, tersangka penyuap Emirsyah.
"Uang untuk pembayaran rumah tersebut diduga berasal dari tersangka SS (Soetikno Soedarjo). Penyidik dan tim asset tracing menggunakan metode follow the money, sehingga akhirnya memutuskan untuk menyita rumah tersebut," jelas mantan aktivis antikorupsi tersebut.
Dalam kasus ini, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Soetikno selaku perantara suap menjadikan perusahaan MRA sebagai penampungan suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.
"Rolls-Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emisyah Satar mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujarnya, Kamis (19/1/2017).
Ini diketahui atas hasil penelusuran dari lembaga intelijen keuangan Indonesia dan Singapura saat di tingkat penyelidikan.
"Itu yang kami dapatkan dan kami juga ingin berterima kasih kepada PPATK Indonesia dan PPATK yang di Singapura," jelasnya.
Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (persero) tbk, Emirsyah Sattar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.
KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.
Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ipp/JPC)
0 Response to "KPK Sita Rumah Mewah Keluarga Emirsyah Sattar di Pondok Indah"
Posting Komentar