
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar, peristiwa itu terjadi saat korban bernama Vanty, melaporkan bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor saat berbelanja di Alfamart.
"Modus kedua pelaku yakni SY dan WK saat itu sedang berpura-berpura mengambil ATM di Alfamart. Kemudian saat korban sedang lengah, pelaku langsung mencuri kendaraan tersebut," ungkap Indra di Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).
Dua residivis pelaku pencurian sepeda motor asal Lampung diciduk aparat kepolisian Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan (Ikhsan Prayogi/ JawaPos.com)
Setelah mendapat laporan tersebut polisi melakukan profiling dari CCTV yang ada di Alfamart tersebut. Kemudian setelah kurang lebih tingga minggu, tepatnya pada 20 Maret pelaku tertangkap di daerah Jakarta Barat.
"Mereka tertangkap di sekitar Hotel New Mangga Besar. Pelaku ini juga melakukan tindakannya pada siang hari," lanjut Indra Singkat.
Saat dilakukan pengembangan, lanjut Kapolsek Setiabudi, AKBP Irwa Zaini Adib, bahwa pelaku menjualnya kepada penadah. "Penadah sendiri akan kembali menjual hasil curian tersebut di luar Jakarta, yakni Karawang, Jawa Barat," tutur Irwa.
Tidak hanya itu, para pelaku juga merupakan seorang residivis yang melakukan tindakan yang sama. Keduanya berasal dari daerah Bandar Lampung.
Pelaku juga mengakui bahwa hasil pencurian itu, akan digunakan untuk berfoya-foya. Tidak hanya itu pelaku juga mengakui bahwa dirinya diajak oleh seseorang untuk melakukan tindakan tersebut.
"Pelaku sudah sejak tahun 2016, sehari ada target minimal 5 buah motor. Tapi akan terus dikembangkan kasus ini," lanjut Irwa.
Kini polisi sudah mengamankan pelaku di Polsek Setiabudi beserta sejumlah barang bukti berupa, satu lembar STNK dengan nomor polisi B 4981 SAR berikut dengan kuncinya, dua kunci leter T dan 12 mata kunci, satu senjata rakitan jenis revolver dengan tiga butir peluru, satu buah pusai besi bergagang kayu, dan satu unit sepeda motor honda beat dengan nomor polisi B 3166 PEL yang digunakan oleh pelaku.
Selain itu pelaku juga dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kemudian pelaku juga dikenakan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(ipy/JPC)
0 Response to "Luar Biasa, Dua Residivis Asal Lampung Target Curi Lima Motor Sehari"
Posting Komentar