MA Tolak Pengajuan PK Ahok

"Ya betul ditolak, diputuskan hari ini sekitar pukul 16.00 WIB," kata Juru Bicara MA, Suhadi saat dikonfirmasi, Senin (26/3).

Alasan penolakan PK Ahok, kata Suhadi, menurut pertimbangan majelis hakim alasan permohonannya tidak dapat dibenarkan.

Basuki Tajahaj Purnama (Ahok) saat menjalani sidang perkara kasus yang melilitnya (Dok.JawaPos.com)

"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi permohonannya ditolak," ujar Suhadi.

Penolakan tersebut, lanjut Suhadi, tertuang dalam putusan 11PK/PID/2018. Sehingga putusan hakim sebelumnya yang menjatuhkan vonis kepada mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut tetap berlaku.

"Jadi putusan yang dimohon PK tetap berlaku," tukasnya.

Penolakan PK Ahok disidangkan oleh tiga hakim agung. Majelis hakim terdiri dari"Putus hari ini, jadi alasan-alasannya tidak dibenarkan oleh majelis. Jadi permohonannya ditolak," ujar Suhadi. Artidjo Alkostar sebagai ketua dibantu dua hakim lainnya, Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Oleh karena itu, Ahok kini masih mendekam di penjara Mako Brimob setelah divonis dua tahun dalam perkara penodaan agama sejak Mei 2017.

Sebelumnya, Ahok mengajukan upaya peninjauan kembali atas kasus yang melilitnya. Pengajuan PK dilakukan, lantaran Ahok menilai ada kekhilafan hakim saat memvonisnya dengan hukuman penjara dua tahun. Pengacara Ahok juga menjadikan putusan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung sebagai rujukan.

(rdw/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/26/199116/ma-tolak-pengajuan-pk-ahok

0 Response to "MA Tolak Pengajuan PK Ahok"

Posting Komentar