
Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jateng Suparjo menuturkan, pihaknya masih terus berkomunikasi dengan perwakilan Konjen Johor Baru.
"Bahwa hari ini sudah diupayakan untuk diproses pemulangan mereka," ungkap Suparjo usai acara Deklarasi Layanan Bebas Pungli di Hotel Pandanaran, Semarang, Rabu (28/3).
Seperti diketahui, pada Januari lalu sebanyak 103 TKI tertahan di Malaysia akibat adanya kesalahan pada penempatan lokasi kerja. Di antara ratusan TKI tersebut, 73 orang di antaranya berasal dari Purworejo, Klaten dan Kebumen.
Dari 73 TKI, 23 orang di antaranya memiliki berkas izin dan kontra kerja yang sesuai alias tak menyalahi aturan. Sehingga akan dikembalikan ke kilang Dominant Electronic di Depot Machap Umboo atau tempat kerja para TKI tersebut. Sedangkan TKI sisanya berpeluang dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Hari ini, menurut Suparjo, para TKI sedang menjalani sidang sebagai saksi atas kasus penyalahgunaan izin kerja di Kantor Imigrasi Malaysia. Meski demikian, ia menegabkan bahwa proses pemulangan akan dipercepat mengingat mereka tidak bersalah.
"Dari kedutaan mempercepat proses pemulangan itu. Sehingga mereka bisa bebas karena tidak bersalah. Yang salah dalam konteks ini adalah perusahaan jasa TKI-nya," tuturnya.
Setelah dipulangkan, Suparjo berharap untuk bisa memperjuangkan hak-hak para TKI dari pihak Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). "Kami minta supaya pihak PJTKI yang memberangkatkan ke Malaysia lekas memberikan hak para TKI tersebut," tandasnya.
(gul/JPC)
0 Response to "2 Bulan Ditahan, TKI Asal Jateng Akan Dipulangkan"
Posting Komentar