
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kasus tersebut.
"Wajib hukumnya KPK untuk menuntaskan semua perkara termasuk kasus kardus durian demi NKRI yang lebih bersih," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Kamis (29/3).
Boyamin juga mengaku heran sampai saat ini KPK belum menunjukkan tanda-tanda akan melanjutkan kasus suap itu. Padahal tiga terdakwa dalam kasus tersebut telah divonis dan Cak Imin saat itu sedang menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu kerap disebut dalam Pengadilan Tipikor
"Justru itu, kenapa tidak dilanjutkan akan tetapi juga tidak dihentikan," tuturnya.
Karena itu, Boyamin mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebagai seorang petahana agar hati-hati dalam memilih pendamping untuk bertarung di Pilpres 2019. Karena jika salah pilih, justru akan merusak citra dan integritas Jokowi dalam pemberantasan korupsi.
"Maka calon wapres harus betul-betul yang tidak terkait dengan perkara korupsi," ungkapnya.
Diketahui, tujuh tahun lalu, Cak Imin sempat tersandung kasus korupsi yang menyita perhatian publik, yakni korupsi dengan sandi Kardus Durian.
Korupsi kardus durian adalah kasus suap dalam proyek infrastruktur di Papua yang dikerjakan oleh Kemenakertrans. Saat itu, Muhaimin menjabat sebagai menterinya. Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tiga orang di lokasi berbeda pada Agustus 2011.
Mereka adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2TK) I Nyoman Suisnaya, Kabag Program Evaluasi Ditjen P2TK Dadong Irbarelawan, dan seorang Kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.
Dari pengungkapan itu, penyidik KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diduga suap untuk memuluskan proyek infrastruktur itu. Dharnawati menegaskan uang yang disimpan dalam kardus durian itu akan diberikan kepada Muhaimin sebagai commitment fee.
Kendati demikian, saat itu Muhaimin pun selalu membantah tuduhan bahwa kardus durian itu dimaksudkan untuk dia. Selama bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Dadong Irbarelawan dirinya selalu mengatakan tidak pernah ada pembahasan soal uang atau fee.
Pada kasus ini, I Nyoman dan Dadong masing-masing divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim. Namun hingga kasus ini dianggap selesai, Muhaimin tetap melenggang. Padahal selama jalannya persidangan namanya kerap muncul dan disebut-sebut menjadi orang yang akan menerima paket kardus durian tersebut.
Kasus ini mendapat kendala karena sang saksi kuncinya, yakni Bupati Lumajang Ali Mudhori meninggal dunia sehingga kasus ini pun tidak dilanjutkan karena ada yang hilang dalam jalannya proses penyelidikan.
Saat ini, Cak Imin menjadi bakal calon wakil presiden cawapres yang diusung PKB. Cak Imin sudah membuka komunikasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) maupun Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, yang berpotensi maju sebagai calon presiden (capres) 2019.
(gwn/JPC)
0 Response to "Masuk Tahun Politik, Kardus Durian Kembali Diungkit"
Posting Komentar