Menhub Budi Karya Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Mantan Dirjen Hubla

“Pada prinsipnya saya hadir ke persidangan ini untuk menghormati dan memberi dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK,” tuturnya.

Menhub hadir pada persidangan kali ini sebagai penjadwalan ulang dari sidang sebelumnya pada (21/3), karena ada tugas di Singapura.

Hal tersebut juga dijelaskan juru bicara KPK Febri Diansyah bahwa KPK telah menerima surat atas ketidakhadiran Menteri Perhubungan. 

"Surat panggilan sudah diterima, namun karena ada tugas lain yang sudah terjadwal sebelumnya maka (Budi Karya Sumadi) tidak dapar hadir karena sedang tugas di Singapura," ucap Febri pada Rabu (21/3).

Berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur pelayaran, Menhub Budi Karya mengatakan terdapat dua hal yang perlu diluruskan.

“Terkait pengerukan alur pelayaran, terdapat dua hal yang harus diluruskan. Pertama adalah kewenangan dalam penetapan pemenang PT. Adhiguna Keruktama selaku kontraktor pelaksana, dan kedua terkait kewenangan dalam penerbitan Surat Izin Kerja Keruk (SIKK),” terang Menhub.

Untuk diketahui, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 PM Nomor. 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Yang Dibiayai Dari APBN, penetapan pemenang pada pekerjaan pengerukan alur pelayaran tersebut bukan kewenangan Menteri Perhubungan, melainkan kewenangan Dirjen Perhubungan Laut karena nilai proyek pada pekerjaan tersebut dibawah Rp100 miliar rupiah.

Sedangkan berkaitan dengan pemberian SIKK telah didelegasikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) PM Nomor.74 Tahun 2014.

Sebelumnya, pada kasus perkara ini, Tonny didakwa menerima suap Rp 2,3 miliar. Duit suap itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Dirjen Perhubungan Laut.

Suap itu diberikan Adi Putra berkaitan dengan proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016. Selain itu, pekerjaan pengerukan alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas Semarang TA 2017.

Uang suap itu diberikan melalui ATM. Adi Putra disebut memiliki banyak ATM untuk kepentingan suap tersebut, tetapi dengan nama lain.

Selain didakwa menerima suap, Tonny juga menerima gratifikasi senilai lebih dari Rp 20 miliar. Gratifikasi itu diterima dalam pecahan berbagai mata uang asing dan barang berharga lainnya.

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/28/199637/menhub-budi-karya-jadi-saksi-kasus-dugaan-suap-mantan-dirjen-hubla

0 Response to "Menhub Budi Karya Jadi Saksi Kasus Dugaan Suap Mantan Dirjen Hubla"

Posting Komentar