Pemkab Malang Akan Terbitkan Aturan Alih Fungsi Lahan

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang alih fungsi lahan. Tujuanya adalah membatasi pendirian bangunan di atas lahan pertanian produktif di Kabupaten Malang.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang Nasri Abdul Wahid menjelaskan, masyarakat tidak dilarang untuk mengalihkan fungsi lahan pertaniannya. "Namun harus ada pembatasan agar program pemerintah yang berhubungan langsung dengan ketahanan pangan bisa dipertahankan," ujar Nasri, Selasa (27/3).

Kebutuhan papan atau rumah sangat penting bagi masyarakat. Di sisi lain, kebutuhan pangan juga sangat penting. Sehingga harus ada keseimbangan antara kebutuhan rumah dan pangan di Kabupaten Malang.

Nasri berharap kepada pengembang perumahan tidak membangun rumah di atas lahan pertanian produktif. "Sebab lahan pertanian produktif saat ini untuk mencukupi kebutuhan pangan bagi masyarakat di Kabupaten Malang," tegasnya.

Selain itu, ada syarat yang harus dipenuhi jika akan melakukan alih fungsi lahan pertanian. Di antaranya harus ada kajian strategis. Syarat tersebut berlaku untuk pembangunan seperti dalam Kawasan Ekonomi Keratif (KEK), jalan tol maupun pembangunan perumahan dalam skala besar.

Syarat selanjutnya harus ada penyusunan rencana alih fungsi lahan. Terpenting, harus dipersiapkan lahan pengganti yang memiliki saluran irigasi serta lahan pengganti harus lebih luas tiga kali lipat.

"Lahan pertanian yang tidak terdapat saluran irigasi, harus ada pengganti lahan yang lebih luas. Yakni, satu kali lipat. Syarat itu harus dipenuhi investor ketika akan membangun perumahan. Hal itu untuk mempertahankan ketahanan pangan di Kabupaten Malang," pungkas Nasri.

(tik/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/27/199401/pemkab-malang-akan-terbitkan-aturan-alih-fungsi-lahan

0 Response to "Pemkab Malang Akan Terbitkan Aturan Alih Fungsi Lahan"

Posting Komentar