Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Suami dan Mertua Dian Sastro

Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, suami dan mertua artis cantik Dian Satrowardoyo tersebut, baru mengkonfirmasi perihal ketidakhadirannya pada hari ini. Oleh karena itu, keduanya akan dijadwalkan panggilan pemeriksaan ulang.

"Hari ini penyidik menerima klarifikasi dari pihak kedua saksi, bahwa Adiguna kurang sehat dan Indraguna baru pulang dari luar negeri. Karena itu, keduanya akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya," jelas Febri.

Dalam kasus ini, menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, Soetikno selaku perantara suap menjadikan perusahaan MRA sebagai penampungan suap dari Rolls-Royce kepada Emirsyah.

"Rolls-Royce memberikan uang ke SS (Soetikno Soedarjo) dan dimasukkan ke perusahaannya (MRA). Dan dari perusahaan itulah masuk ke beberapa rekening (Emisyah Satar mantan Dirut Garuda Indonesia)," ujarnya, Kamis (19/1/2017).

Ini diketahui atas hasil penelusuran dari lembaga intelijen keuangan Indonesia dan Singapura saat di tingkat penyelidikan.

"Itu yang kami dapatkan dan kami juga ingin berterima kasih kepada PPATK Indonesia dan PPATK yang di Singapura," jelasnya. Sementara kaitan suami dan mertua pemeran film' Ada Apa dengan Cinta' tersebut, keduanya terafiliasi dengan MRA Group. MRA sendiri didirikan oleh tersangka Soetikno dan Adiguna. Sementara sang anak, Maulan Indraguna menjabat sebagai direktur dalam perusahaan yang menaungi beberapa media.

Seperti diketahui, pada 19 Januari 2017 KPK mengumumkan status penetapan tersangka terhadap Mantan Dirut PT Garuda Indonesia (persero) tbk, Emirsyah Sattar. Emirsyah diduga menerima suap sebesar Rp 20 miliar terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia.

KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Selain Emir, KPK juga menetapkan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo sebagai tersangka. Diduga, Soetikno menjadi perantara suap Emir dari Rolls-Royce.

Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP

(ipp/JPC)

Let's block ads! (Why?)

https://www.jawapos.com/read/2018/03/28/199756/sempat-mangkir-kpk-panggil-lagi-suami-dan-mertua-dian-sastro

0 Response to "Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Suami dan Mertua Dian Sastro"

Posting Komentar