
Kemarin Ombudsman RI mengultimatum Gubernur DKI Anies Baswedan agar segera membuka kembali Jalan Jatibaru kurang lebih 30 hari ke depan. Karena terdapat 4 maladministrasi yang dilakukan dalam kebijakan tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Deriyan, Ombudsman telah memberikan waktu 60 hari kepada Pemerprov DKI untuk menjalankan rekomendasi yang diberikan. Rekomendasi itu merupakan hasil dari keluhan para sopir serta berbagai pihak yang melapor ke Ombudsman.
"Kita tunggu selama 60 hari, apakah memang pihak Pemerintah Daerah menjalankan sesuai rekomendasi yang sudah disampaikan oleh Ombudsman tersebut atau tidak. Kita menunggu dari Pemerintah Daerah menjalankan rekomendasi Ombudsman," katanya saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Selasa (27/3).
Menurut Ade, laporan dan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman kepada polisi juga memiliki isi yang sama. Yakni perihal penutupan Jalan Jatibaru.
Meski begitu, penyelidikan terhadap kasus tersebut tidak dihentikan begitu saja. Ade menyampaikan dirinya akan menunggu tanggapan dari Pemda, apakah dia melaksanakan rekomendasi itu atau tidak.
"Apabila itu dijalankan nanti kita akan sampaikan kepada pihak pelapor. Bahwa apa yang sudah dilaporkan, misal sudah dibuka, terus PKL-nya sudah ditempatkan ke lokasi yang lain. Maka aktivitas di jalur Jatibaru itu tidak terganggu," pungkas Ade.
(ipy/JPC)
0 Response to "Ombudsman Beri Peringatan ke Anies, Ini Kata Polisi Soal Tanah Abang"
Posting Komentar